SAROLANGUN – Mediasi antara 67 orang pekerja dengan pihak manajemen PT Edco Persada Energy (PT EPE) yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun pada Senin (29/06/2026) mulai menemui titik terang.
Dalam media yang pimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sarolangun H Juddin, disaksikan oleh Kepala Desa Bukit Peranginan Ida Ziana serta pihak kepolisian itu. pihak perusahaan yang diwakili oleh HR PT EPE Royikin Amal Maulana, menyatakan akan membayarkan gaji bulan Mei 2026 kepada 67 karyawan paling lambat pada 3 Juli 2026 nanti.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 67 pekerja setelah RKAB perusahaan terbit pada Juli 2026. Pembayaran tersebut ditargetkan rampung paling lambat 29 Agustus 2026.
Sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, pihak perusahaan juga menyatakan menyetujui dan menyanggupi seluruh poin hasil perundingan. Selain itu, apabila perusahaan kembali beroperasi, para pekerja yang sebelumnya terdampak akan diprioritaskan untuk bekerja kembali sesuai kebutuhan perusahaan dan hasil penilaian manajemen.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sarolangun, H Juddin, berharap kesepakatan yang telah ditandatangani dapat dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai komitmen perusahaan, sementara hubungan industrial tetap berjalan kondusif melalui penyelesaian secara musyawarah.
Terpisah, perwakilan pekerja PT EPE Kuswara, menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka terkait pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, perwakilan pekerja menyebutkan bahwa mereka telah mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Langkah selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum. Kami juga sudah mendapat bantuan dari LBH. Kalau nanti ada mediasi lagi, kami akan didampingi oleh LBH,” ujar Kuswara.
Menurutnya, sejak awal para pekerja telah mengikuti seluruh tahapan penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan.
Ia menegaskan, tuntutan yang diajukan bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja mengenai hak pekerja yang mengalami PHK.
“Pihak perusahaan menghitung kompensasi secara prorata. Ada yang masa kerja satu tahun hanya dihitung satu bulan gaji, yang tiga tahun juga diprorata, sedangkan yang di bawah enam bulan dihitung sesuai aturan. Perhitungan seperti itu tidak kami setujui,” tegasnya.
Menurutnya, para pekerja menginginkan perusahaan membayarkan kompensasi sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, di mana besaran kompensasi disesuaikan dengan masa kerja.
“Kami maunya sesuai dengan undang-undang. Kalau masa kerja satu tahun mendapat satu bulan gaji, dua tahun dua bulan gaji, tiga tahun tiga bulan gaji, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kendati demikian. Kuswara berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK sesuai regulasi sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara adil tanpa harus berlanjut ke proses hukum. (Ang)













