SAROLANGUN POST- Pihak Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,Selasa 23 Juni 2026 . Menggelar sosialisasi larangan hiburan malam diwilayah Kecamatan Singkut .
” Saya sangat mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang hadir diacara ini . Bahwasannya hiburan jenis musik waktunya boleh dilakukan mulai Jam 08 WIB sampai 18.00 Wib .Tidak boleh sampai larut malam ” terangnya.
Masih ditempat yang sama Kasat Sat Pol PP Kabupaten Sarolangun Helmi SH MH juga menjelaskan terkait sosialisasi larangan hiburan malam yang sedang dilakukan sekarang ini .
“Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang terjadi di dalam masyarakat” ujarnya.
Dengan kesepahaman yang terjalin, seluruh pihak sepakat untuk saling mendukung agar aturan ini dapat berjalan dengan baik demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Menariknya salah satu perwakilan pemilik jasa organ juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Sebagai penyedia jasa, selama ini pihaknya hanya mengikuti permintaan pelanggan yang kadang menginginkan acara berlangsung hingga malam.
“Namun sejujurnya kami pun lebih nyaman, jika kegiatan cukup dilaksanakan pada siang hari saja” cetusnya .
Bahkan sejujurnya jika nanti sudah disahkan kesepakatan larangan hiburan malam oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun . Pihaknya tidak merasa rugi sebagai pemilik jasa musik diwilayah Kecamatan Singkut .
” Justru kami sangat mendukung larangan hiburan musik pada malam hari ” pungkasnya ( Chairul Botax )













