SAROLANGUN – Persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Edco Persada Energi. Sebanyak 14 karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, resmi mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sarolangun.
Para pekerja menuntut pembayaran gaji yang belum diterima sejak Mei 2026, kompensasi selama tidak bekerja, serta penyelesaian iuran BPJS yang menurut mereka telah dipotong dari gaji namun belum disetorkan oleh perusahaan.
Langkah pengaduan itu ditempuh setelah serangkaian upaya komunikasi dengan manajemen perusahaan dinilai tidak membuahkan kepastian.
“Kami sudah beberapa kali meminta kejelasan. Pada 5 Juni lalu kami menanyakan kapan gaji dan kompensasi dibayarkan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Kuswara, salah satu perwakilan karyawan.
Menurutnya, pada 15 Juni 2026 para pekerja kembali mendatangi perusahaan untuk meminta surat resmi terkait kepastian pembayaran hak-hak mereka. Namun hingga sore hari surat yang diminta tidak kunjung diterbitkan.
Harapan sempat muncul ketika pada malam harinya pihak perusahaan menghubungi para pekerja dan menyampaikan bahwa pembayaran gaji serta BPJS akan direalisasikan dalam minggu tersebut. Namun janji itu, kata Kuswara, belum juga terealisasi.
“Setelah kami tunggu beberapa hari, ternyata tidak ada realisasi. Karena itu kami akhirnya mengadu ke Disnaker agar persoalan ini mendapat perhatian dan segera dimediasi,” katanya.
Sebanyak 14 pekerja tercatat dalam laporan yang disampaikan ke Disnaker pada 18 Juni 2026. Mereka berharap pemerintah daerah melalui Disnaker dapat mempertemukan kedua belah pihak dan mendorong penyelesaian hak-hak pekerja secara konkret.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami berharap ada kepastian kapan gaji, kompensasi, dan BPJS itu diselesaikan,” tegas Kuswara.
Perusahaan Akui Kewajiban, Terkendala Belum Berjalannya RKAB
Di sisi lain, manajemen PT Edco Persada Energi tidak membantah adanya kewajiban yang masih harus diselesaikan kepada para pekerja.
PM EPE CJ PT Edco Persada Energi, Eddy Sugiaryanto, mengakui perusahaan saat ini tengah menghadapi kondisi sulit akibat belum berjalannya RKAB di wilayah IUP PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB), yang berdampak pada terhentinya aktivitas operasional perusahaan.
“Memang betul apa yang dituntut karyawan. Kami akan tetap membayar hak-hak mereka, namun saat ini kondisi perusahaan masih mengalami perlambatan (slow down) akibat belum berjalannya RKAB di wilayah IUP SSKB,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, selama enam bulan terakhir perusahaan tidak melakukan aktivitas operasional. Kendati demikian, hingga Mei 2026 perusahaan masih berupaya membayarkan gaji karyawan sesuai jadwal.
“Sudah enam bulan kami tidak beroperasi. Namun sampai bulan Mei kemarin gaji karyawan tetap kami bayarkan sesuai tanggal yang telah ditentukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menghindar dari tanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pekerja.
“Kami dari perusahaan tidak akan lari dari tanggung jawab. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para karyawan dan berupaya mencari solusi terbaik sesuai kemampuan serta kondisi perusahaan saat ini,” tegas Eddy.
Sementara itu, Disnaker Kabupaten Sarolangun diharapkan segera memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Para pekerja berharap mediasi nantinya tidak hanya menghasilkan kesepakatan, tetapi juga memberikan kepastian waktu pembayaran hak-hak yang selama ini mereka tunggu.Versi ini lebih bernuansa berita konflik yang kuat, memiliki alur kronologis yang jelas, dan menonjolkan dua sisi secara berimbang sehingga lebih menarik dibaca publik. (Aang)












