Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunHukum & KriminalPendidikan

Oke Gassssssss,,,,,,,! Polres Sarolangun Libas Aktivitas  Tambang Emas Ilegal Berkedok Penambangan Silika 

45
×

Oke Gassssssss,,,,,,,! Polres Sarolangun Libas Aktivitas  Tambang Emas Ilegal Berkedok Penambangan Silika 

Sebarkan artikel ini

Sarolangun —  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) tanpa izin di wilayah Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jumat (22/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun ,setelah menerima informasi adanya aktivitas penambangan di bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto bersama tim khusus Polres Sarolangun.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yoshua Adrian pada awak media

“Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika” tegasnya .

Namun  ironisnya lagi di lokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan emas menggunakan satu unit alat berat jenis excavator beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

“Petugas langsung mengamankan operator alat berat dan para pekerja yang berada di lokasi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yosua Adrian.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terlapor masing-masing berinisial RA (43)tahun, SP (42)tahun,PW (45)tahun , FA (20)tahun, dan FB (23)tahun . Para pelaku diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit excavator merk Hitachi Zaxis 210 warna orange,1 buah kunci alat berat,10 lembar karpet merah,1 buah selang gabang,2 buah engkol mesin diesel,1 buah dulang warna hitam dan 1 buah pipa besi cabang enam.

AKP Yosua Adrian menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

“Sementara itu, terkait aktivitas penambangan batu silika di lokasi tersebut, kami masih melakukan pendalaman dan pengecekan legalitasnya ” pungkasnya

Selanjutnya kata Kasat Reskrim lagi ,pihaknya  akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *