SAROLANGUN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sarolangun didampingi Kepala Dinas PMD Sarolangun melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Jumat (17/04/2026), tujuan dari audensi itu guna mendorong percepatan pengesahan pemekaran Desa Sido Mukti dari Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut.
Adapun tombongan Pansus I DPRD Sarolangun ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Tabroni, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Dedi Ifriyansah, SM, bersama sembilan anggota DPRD lainnya. sementara perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun, diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muliyadi, S.Sos, beserta jajaran.
Kedatangan rombongan disambut baik oleh jajaran Kemendagri. Dalam audiensi tersebut, Tabroni menyampaikan sejumlah poin penting terkait kelengkapan persyaratan administrasi sebagai upaya percepatan pengesahan Desa Sido Mukti.
“Kami dari Pansus I DPRD Sarolangun sangat mendorong agar pemekaran Desa Sido Mukti segera disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, kami melakukan jemput bola melalui audiensi ini,” ujar Tabroni.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk pengajuan pemekaran desa, mengingat moratorium pemekaran telah dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup akibat pelaksanaan Pilkada.
“Kami berharap Kemendagri dapat memberikan arahan dan masukan agar proses pemekaran Desa Sido Mukti ini dapat segera disahkan,” lanjutnya.
Dijelaskan Tabroni, DPRD Sarolangun saat ini fokus mempersiapkan seluruh tahapan pembentukan desa tersebut. Sebelumnya, Desa Sido Mukti telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2024.
“Seluruh persyaratan pada dasarnya sudah siap. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas ranperda pembentukan Desa Sido Mukti,” sambung Tabroni
Sementara itu, Kadis PMD Sarolangun Mulyadi S.Sos menyebutkan jika Ranperda sudah disahkan, dokumen pembentukan desa akan diajukan ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan meneruskan usulan tersebut ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan nomor registrasi desa.
“Prosesnya nanti, Pemerintah Provinsi mengajukan ke Kemendagri untuk proses persetujuan dan pengesahan serta penerbitan nomor/kode register desa Sido Mukti. Kalau nomor register sudah diterbitkan baru desa sah secara Nasional.” terang Mulyadi. (Ang)













