SAROLANGUN POST – Respons cepat jajaran Polsek Batang Asai kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lingkungan masjid.
Tempat kejadian pekara ( TKP) kasus pencurian tersebut ironisnya berada dilingkungan Masjid Al Muhajirin Desa Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun , Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB .
Yang menjadi korban curanmor atas nama Rodison (55) tahun dalam pengakuannya menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya pada pihak kepolisian Polsek Batang Asai .Bahsannya saat ia memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario warna merah untuk melaksanakan ibadah Sholat Isya. Namun, setelah selesai melaksanakan sholat Isya korban terperanjat terkejut kendaraan miliknya sudah raib alias tidak berada ditempay lokasi parkir.
“Setelah selesai salat, saya kaget karena motor sudah hilang. Saya sempat mencari di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan,” ujar korban dalam laporannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/RESKRIM tanggal 03 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP” terang Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Batang Asai IPTU Sarman SH pada awak media .
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel piket langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial AN (15) tahun diketahui masih berstatus pelajar, berhasil diamankan di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
” Keberhasilan ini tentu saja tidak terlepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.Ini merupakan bentuk respon cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat dan maksimal kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sarolangun.
” Adapun untuk pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ” cetusnya
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, serta kunci kontak kendaraan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bapas dan Jaksa Penuntut Umum.
” Polres Sarolangun beserta jajaran dalam hal akan terus meningkatkan patroli .Serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum” tandasnya ( Chairul Botax)












