Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

 Polisi Tangkap Perampok Ancam Korban Pakai Sajam TKP Desa Teluk Rendah 

128
×

 Polisi Tangkap Perampok Ancam Korban Pakai Sajam TKP Desa Teluk Rendah 

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN POST – Jajaran Polsek Limun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) .Yang terjadi di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun patut diacungkan jempol.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tanggal 8 April 2026 yang dilaporkan oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Ria Aswita (38), menjadi sasaran pelaku saat sedang tertidur di rumahnya.

Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar, kemudian melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap korban serta mengancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak, sehingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Limun, IPTU Usaha Sitepu, S.H.

Kapolsek juga membeberkan pada saat kejadian, anak korban yang melihat peristiwa tersebut langsung menghubungi keluarga. Tidak lama kemudian, keluarga datang ke lokasi, membuat nyali pelaku ciut .

Akhirnya pelaku mengambil langkah seribu nelarikan diri setelah sempat mengambil satu unit handphone milik korban.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limun langsung melakukan penyelidikan intensif” cetusnya .

Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 19.49 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pulau Pandan.

 Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA  Roni Sagala bersama personel langsung bergerak cepat ke lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti,” jelas IPDA  Roni Sagala.

Pelaku yang diketahui berinisial S (35), warga Desa Teluk Rendah, langsung diamankan ke Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 10, kotak handphone, serta senjata tajam berupa besi runcing dan mata tombak.

Kapolsek Limun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas, terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU  Usaha Sitepu, S.H.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut” tandasnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *