Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & KriminalPendidikanPolitik

Polres Sarolangun Tetapkan Mantan Ketua KONI Tersangka Dana Hibah 2023

328
×

Polres Sarolangun Tetapkan Mantan Ketua KONI Tersangka Dana Hibah 2023

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN – HMD mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah tahun 2023 yang merugikan keuangan negara Rp 262.549.871.

Saat ini kasus yang menjerat HMD telah dilimpahkan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sarolangun ke Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Rabu (04/03/2026) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kejari Sarolangun Nomor: B-488/L.5.16/Ft.1/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

Dalam kasus ini, selain memeriksa 53 orang saksi dan menghadirkan sejumlah ahli, unit Tipikor Polres Sarolangun juga menyita ratusan dokumen pertanggungjawaban serta uang tunai lebih dari Rp121 juta sebagai Barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, saat dikonfirmasi membenarkan jika.kasus dana hibah KONI telah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Yosua.

“Kami telah melaksanakan Tahap II sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi,” sambung AKP Yosua.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. usai buka bersama bersama Forkopimda, Ormas dan Wartawan dirumah dinas Polres Sarolangun pada Kamis (05/03/2026) mengatakan bahwa pelimpahan perkara dugaan dana hibah KONI merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sarolangun.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara. pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada kerugian negara,” tegas Kapolres. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *