SAROLANGUN POST – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satintelkam dan SatBinmas Polres Sarolangun .Sekarang ini sedang melakukan penyelidikan dan pemetaan keberadaan alat berat ( Albert ) diwilayah Kecamatan Batang Asai dan sekitarnya.
Sasarannya guna mencegah meluasnya penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan melibatkan kombinasi pendekatan represif dan preventif, yaitu penegakan hukum tegas.Sosialisasi dampak lingkungan, perbaikan tata kelola data tambang, hingga formalisasi tambang rakyat melalui izin resmi.
Sebelumnya Polres Sarolangun telah berhasil mengamankan (3 ) orang pelaku diantaranya (MS ) 47 tahun , (NS) 36 tahun dan (YS) 27 tahun .Beserts satu unit alat berat Excavator.
Albert tersebut diketahui petugas kepolisian sedang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Aliran Anak Sungai Batang Kutur Desa Moenti Kecamatab Limun Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK didampingi Kanit Tipiter IPDA , Gagah Tegar kepada awak media menjelaskan dengan lugas . Bahwasannya pelaku yang diamankan mempunyai peran masing-masing, diantaranya, MS bertugas sebagai Operator, NS dan YS bertugas sebagai helper alat berat.
Penangkapan terhadap pelaku dalam rangka mengatasi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), di kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal ini bersinergi bersama Forkopimda. k
Khususnya jajaran TNI Polri mengambil Langkah dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengadakan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait.Kasat Reskrim, AKP Yosua Adrian,STK, SIK secara tegas mengatakan, bahwa koordinasi bersama lintas sektoral tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kegiatan PETI atau tambang emas secara ilegal di wilayah hukum Polres Sarolangun. Sementara untuk hasil koordinasi tersebut, semua pihak menyatakan sepakat untuk meminimalisir aktivitas Peti yang masih marak.
“Kita laksanakan koordinasi yang melibatkan lintas sektoral serta tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah untuk menyamakan persepsi terkait penanganan dan pencegahan kasus PETI atau tambang emas ilegal yang masih marak di Sarolangun saat ini,” jelas Kasat.
Sementara untuk tindakan yang telah dilakukan sampai saat ini, Polres Sarolangun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya preventif kepada setiap pelaku PETI.
Lebih jauh, Kasat membeberkan setidaknya ada empat poin yang dihasilkan dalam koordinasi tersebut dalam rangka bersama-sama mencegah serta menanggulangi kegiatan PETI.
Bahwa pencegahan dan penanggualangan PETI adalah menjadi tanggungjawab bersama. Kemudian mendukung segala kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan, penanggulangan, penertiban, dan penghentian segala bentuk kegiatan Peti di Sarolangun.
Mendukung pencegahan dan penanggulangan penanganan kegiatan PETI dengan mengedepankan tindakan preventif dan persuasif secara bersama-sama. Serta mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dalam ranga pemeliharaan Kamtibmas ditengah masyarakat.
“Yang jelas ini merupakan keputusan bersama dan kita berharap agar hasil koordinaai lintas sektoral terkait pencegahan aktivitas PETI yang kita lakukan dapat diketahui bersama oleh semua pihak,” terangnya.
Di tempat terpisah, tokoh adat Kabupaten Sarolangun H. Helmi. SH, MH menyampaikan pendapatnya mengenai koordinasi lintas sektoral terkait upaya pencegahan PETI. Setidaknya, dirinya menyampaikan delapan poin yang menjadi rekomendasi untuk kedepan bisa diperhitungkan oleh pihak terkait.
Ia meminta kepada pihak Pemda Sarolangun untuk segera membentuk tim percepatan penanganan PETI. Pemda segera menerbitkan aturan yang bersifat Deskresi terkait aktifitas Penambangan Rakyat termasuk aturan turunannya.
Pemda Sarolangun wajib melakukan sosialisasi menyeluruh dan masif terkait aturan pertambangan rakyat yang sudah dibuat, baik wilayah pertambangan rakyat dan cara melakukan penambangan yang sesuai aturan.
Kita rekomendasikan agar Pemda membuka loket layanan perijinan dan memberi waktu yang cukup ke penambang untuk mengurus Ijin pertambangan rakyat melalui tim percepatan, misal diberi tempo dalam 1 bulan.
” Sementara proses mengurus ijin, maka masyarakat wajib menghentikan dulu operasional penambangan yang tidak teratur, diberi batasan waktu,” paparnya.
Setelah mendapat izin resmi dari Pemda Sarolangun melalui tim percepatan penanganan PETI, dengan SOP yang jelas maka baru boleh melakukan operasional penambangan kembali. Penambang wajib mengikuti aturan yang telah dibuatkan oleh Pemda termasuk cara penanganan limbah, mengantisipasi pencemaran lingkungan dan penggunaan mercuri, selalu diawasi secara rutin.
“Serta poin terakhir apabila ada yang melanggar maka pihak kepolisian wajib menindak tegas sesuai UU yang berlaku,” tutupnya( Chairul Botax)












