SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun menetapkan (DN) seorang oknum ASN yang berdinas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun terkait dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH.MH saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Kejari Sarolangun pada Jumat (12/12/2025) siang.
“Tersangka (DM) ini diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 346.736.498 pada Anggaran Tahun (TA) 2021, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi, “Kata Kejari.
“Terhadap tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari ke depan untuk melanjuti proses penyidikan berlangsung.” Sambung Kejari Sarolangun itu.
Turut mendampingi Kejari Sarolangun dalam Konfrensi Pers diantaranya Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH.MH dan Kasi Intel Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH. (Ang)













