Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & KriminalPariwisataPendidikanPolitik

Diduga  Rudapaksa Anak di Bawah Umur, IH Digelandang ke Polres Sarolangun

655
×

Diduga  Rudapaksa Anak di Bawah Umur, IH Digelandang ke Polres Sarolangun

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN POST  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun.Telah mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial ( IH ) 26 Tahun warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi .IH ditangkap  polisi disinyalir  kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum  rudapaksa anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK dalam keterangannya pada Awak Media .Secara tegas mengatakan pelaku ditangkap oleh Unit PPA pada Rabu (03/12/2025) sekira Pukul 22.40 WIB di salah satu Pos Kamling di Desa Mekar Sari Kecamatan Pelawan dibawah pimpinan IPDA  Heri Cipta.SH.

Kasat Reskrim kembali menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.

“Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yosua.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian  juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya  pakaian korban dan Handphone milik pelaku,lanjutnya .

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B-96/XI/2025/Spkt/Polres Sarolangun/Polda Jambi, Tanggal 26 November 2025 oleh pihak keluarga korban .

Yang di mana korban sebut saja Mawar (15) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK, mengaku kepada orang tuanya  telah dirudapaksa oleh IH pada hari Sabtu 1 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB diarea perkebunan di wilayah Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun .

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat  (2),  Jo Pasal 76 huruf D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “pungkasnya (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *