Example 468x60
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polisi Tutup Ruang Gerak Pelaku Curanmor 

721
×

Polisi Tutup Ruang Gerak Pelaku Curanmor 

Sebarkan artikel ini

Macan Pseko Reskrim Polres Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Desa Dusun Dalam

SAROLANGUN POST – Kerja keras cepat dan tepat kembali ditunjukkan oleh  Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Batin VIII .Tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP AKP Yosua Adrian,STK, SIK secara tegas  mengatakan pada awak media .Bahwa  pelaku berinisial JLK Bin FK (Alm) warga Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten  Sarolangun.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib.Diketahui indititas korban berinisial ( AB )saat sedang mengendarai sepeda  motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BH 6871 QC dari arah Limbur Tembesi menuju Desa Tanjung.

Tiba tiba datang 2 (dua) laki laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX Warna hitam polos dari arah yang sama dan mengiringi korban di Simpang Petai .

“Salah satu pelaku turun langsung menodong senjata tajam (sajam) ke leher korban,disaat itu korban terjatuh.Melihat ada kesempatan pelaku  langsung merampas sepeda motor korbannya .Pelaku membawa jarahannya lari kearah Sarolangun Kota” kata Kasat Reskrim

Sedangkam ciri ciri pelaku diketahui berbadan gempal memakai jaket warna hitam .Serta  pelaku yang di belakang berbadan kurus sedikit kecil berkulit hitam yang menodong kan senjata tajam ke arah korban.

” Yang mana kedua pelaku tersebut memakai sepeda motor NMAX warna hitam, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000″ terangnya

Menindaklanjuti laporan itu tambah AKP Yosua Adrian,STK, SIK,pihak kepolisian sebelum meringkus pelaku terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan. Selama 1×24 Jam dilakukan pemburuan pelaku, pada Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Macam Psrko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Batin VIII memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Tim Macam Pseko segera melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sedang berada di wilayah Kecamatan Batin VIII. Dengan sigap, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut” tambahnya

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam, Nopol BH 6871 QX.Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUH-Pidana tentang Barang siapa, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

 Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum,yang di dahului ,di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

” Kami dari pihak kepolisian dalam hal ini  mengimbau kepada  masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Serta jangan lupa melengkapi dengan kunci pengaman ganda untuk mengurangi risiko pencurian ” tutupnya ( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *