Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Breaking News ,,,,,,,Unit Reskrim Polsek Mandiangin Libas Pelaku Pembawa Senpi dan Sajam Dalam Waktu Hitungan Menit 

943
×

Breaking News ,,,,,,,Unit Reskrim Polsek Mandiangin Libas Pelaku Pembawa Senpi dan Sajam Dalam Waktu Hitungan Menit 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN POST – Kinerja Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Mandiangin bukan kaleng kaleng .Hal tersebut dibuktikannya dengan sigap berhasil menangkap pelaku pembawa senpi dan sajam dalam hitungan menit .
Pelaku diketahui berinisial  Her ( 47 ) tahun beralamat di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi .
Kapolres Sarolangun  AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui AKP Wahyu Seno Jatmiko SH MH saat dikonfirmasi Sarolangun Post Kamis 14 Agustus 2025.Membenarkan pihaknya meringkus pelaku pembawa senpi dan sajam diwilayah hukumnya .
” Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 01/ VI /2025/JMB/Res sarolangun/sek Mandiangin,Tanggal  13 Agustus 2025″ tegasnya
Kemudian Kapolsek Mandiangin dalam keterangannya secara lugas menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap pelaku Her .Yang mana pihak Unit Reskrim Polsek Mandiangin mendapat informasi dari warga masyarakat Desa Mandiangin Tuo . Ada seseorang diduga pelaku tindak pidana Curanmor ,sedang menyaksikan pertandingan sepak bola tepatnya di Desa Mandiangin Tuo  ,Rabu 13 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 Wib .
” Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku lalu anggota Polsek Mandiangin meluncur ke TKP ,anggota kita bertemu langsung dengan pelaku Her .Saat itu pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor dalam perjalanan pulang sehabis menonton pertandingan sepak bola ” tambahnya
Tak mau target buruannya kabur anggota Polsek Mandiangin dengan sigap melakukan penangkapan sekaligus pengeledahan badan  terhadap pelaku Her.Petugas berhasil menemukan senjata tajam ( Sajam) sebilah pisau dan Senjata api  warna hitam terletak didada tersangka Her .Kemudian anggota Polsek membawa yang bersangkutan ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut.
” Barang bukti yang diamankan pihaknya dari pelaku Her ,berupa satu bilah pisau satu Senpi Air Sofgun ,satu unit R2 merk Yamaha Jupiter warna biru dengan Nopol BH 6447 YQ,satu Holster senjata dan satu buah Handphone Android Oppo” pungkasnya ( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *