SAROLANGUN POST – Patut diacungkan jempol pada Unit Reskrim Polsek Mandiangin yang dengan sigap dan cepat .Berhasil melakukan ungkap kasus Pelaku Perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke – 5 KUHP.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH. MH dalam keterangannya pada Sarolangun Post ,Selasa 5 Agustus 2025.
Membenarkan pihaknya sekarang telah mengamankan seorang laki laki berinisial PJ beralamat di Desa Mandiangin Pembangunan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.Yang telah mencuri pompa air milik korbannya .
Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Sekira pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Mandiangin mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Mandiangin Pembangunan,
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Mandiangin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodi Tisna Amijaya SE langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, kemudian pelaku di introgasi dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek mandiangin guna proses lebih lanjut” tegas Kapolsek
Yang menjadi korban pencurian dan pemberatan ( Curat ) diketahui berinisial RKP (35) Tahun berdomisili di Dusun Liam Lestari, Desa Mandiangin Pembangunan, Kecamatan Mandiangin ,Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
” Pompa air milik korban sudah hilang diambil pelaku , atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 2.653.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).Pelaku saat diintrogasi Unit Reskrim Polsek Mandiangin mengakui perbuatannya mencuri pompa air milik korban ” pungkasnya ( Chairul)
Post Views: 320