Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Dishub Panggil Dan Buat Kesepakatan Bersama Perusahaan Batubara

877
×

Dishub Panggil Dan Buat Kesepakatan Bersama Perusahaan Batubara

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Dinas Perhubungan Sarolangun memanggil perusahaan – perusahaan Batubara yang angkutan atau hauling kendaraannya melintas jalur dua kota Sarolangun, seperti Hauling ke Jambi, Lubuk Linggau, Bengkulu dan Sumatera Barat.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kadishub Sarolangun, Supriyanto, turut di hadiri Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, pihak Polres Sarolangun, Polsek Mandiangin, UPPKB Pelawan dan pihak Balai Jalan Nasional Kementerian PUPR Jambi serta perwakilan dari pihak perusahaan, di Aula Kantor Dishub, Rabu (30/7/2025).

Dalam kesempatan itu Kadishub Sarolangun mengatakan pertemuan hari ini dalam rangka menindaklanjuti permintaan pihak DPRD Sarolangun terkait angkutan batubara yang melintasi jalur dua kota Sarolangun.

” Dasar kami memanggil pihak perusahaan hari ini setelah kami di panggil pihak DPRD yang mengkhawatir kondisi jembatan dan perintah Bupati serta dan hasil rapat Pansus RPJM yang sempat menyinggung masalah angkutan batubara,” kata Supriyanto.

Selain itu pertemuan dengan pihak perusahaan batubara ini juga sebagai tindak lanjut dari keresahan dan masukan dari masyarakat yang mana angkutan batubara yang melewati jalur dua Kota Sarolangun di jam – jam yang ramai, pada pukul 20.00 WIB.

” Pertemuan ini juga menindaklanjuti keresahan masyarakat masalah waktu angkutan batubara yang melewati jalur dua di saat jam ramai, yang mana sangat dikhawatirkan masyarakat ,” ucapnya.

Sementara Waka II DPRD Sarolangun, Dedi Ifriyansah dalam kesempatan itu menyebutkan terkait kondisi jembatan saat ini yang sudah sangat tua, yang mana dibangun pada tahun 1978, sehingga menjadi ke khawatiran jika nanti terjadi hal yang tidak di inginkan seperti roboh.

” Dengan kapasitas muatan angkutan batubara yang melebihan 35 ton lebih maka menjadi kekhawatiran kami. Untuk itu mari sama-sama sama kita menjaga,” ujarnya.

Sambung Waka II DPRD, Dedi Ifriyansah, jika pertemuan ini jangan hanya sekedar diskusi, namun harapan kita bisa mendapat kesempatan bersama dalam menyikapi permasalahan ini.

” Pada intinya kami dari pemerintah daerah tidak melarang, namun kita bersama bisa menjaga aset negara yang ada jangan sampai rusak,” tegas Dedi Ifriyansah.

Dalam pertemuan dan diskusi tersebut pihak pemerintah daerah memutuskan kesepakatan bersama, antara lain :
1. Hauling angkutan batubara melintas jalan jalur dua Sarolangun dimulai dari pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib (pagi)
2. Meminta pihak perusahaan dan trasportir menyediakan kantung – kantung parkir tidak parkir di bahu jalan
3. Mobil angkutan batubara harus mengatur jarak 15 – 20 meter, selain untuk tidak menggangu pengguna jalan lain serta menjaga keselamatan dan menjaga jembatan. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *