SAROLANGUN POST – Kinerja pihak kepolisian berhasil meringkus pasangan suami istri yang kompak melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah hukum Polsek Pauh patut diapresiasi. Pasutri itu diketahui berinisial IR Bin SP (35) tahun dan MR Alias Mar Binti AR (34)tahun .
Rupanys pasutri itu dalam melakukan aksi jahatnya dibantu rekan pelaku lainnya DB Alias Tika Binti AS (35) tahun warga Kecamatan Pauh, AS Bin SS (43)tahun dan ZB Binti NS (48)tahun .
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya. SIK, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU Afandi Anora SH dalam keterangannya pada awak media ,Senin 30 Juni 2025.
Secara lugas mengatakan pelaku ditangkap lantaran terlibat melakukan aksi pencurian terhadap korban ND Alias ML Binti MD (33) tahun warga Kecamatan Pauh pada Juni lalu.
“Pelaku diamankan tanggal 11 juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib , oleh Tim Gabungan yang terdiri Resmob Polda Jambi, Macan Pseko dan Macan Pauh saat berada dirumahnya Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh dan mendapati Pelaku IR berada disana” katanya
Kemudian lanjut Kapolsek Pauh ditempat terpisah Tika dan Mar, juga turut diamankan Tim Gabungan serta dibawa ke Mapolsek Pauh guna dimintai pertanggung jawabannya.
Kemudian perwira muda yang telah berpengalaman dibidang Reskrim ini kembali menjelaskan kronologis kejadian . Menurutnya peristiwa itu terjadi pada tanggal 10/5/2025 , sekitar pukul 05.00 Wib di Desa Batu Ampar.
Pada saat itu warung korban diketok pintunya oleh Pelaku ZD yang beralasan ingin membeli sembako, setelah warung dibuka lalu pelaku IR langsung menyeruduk memukul kepala korban, membacok tangan korban dengan senjata tajam, lalu merampas gelang emas dan kalung emas yang dipakai korban pada saat kejadian .Total emas seberat 10 mayam jika dirupiahkan sebesar Rp70 juta .
“Ketika korban membuka warung dan melayani pembeli ZD, tiba-tiba korban dipukul dan dibacok dengan orang tak dikenal hingga kalung emas yang dipakai dirampas.Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil Emas yang ada di tubuh korban.Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000 dan segera melaporkan kejadian perampokan itu ke Polsek Pauh.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dodi Tisna Amijaya SE bersama anggota segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.
Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone telpon seluler .Beserta uang sisa penjualan emas hasil kejahatan sebesar Rp 6.800.000 dan Rp 2.500.000.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 (2) ke-1, 2, 4 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun” Simpulnya ( Chairul)












