SAROLANGUN – Tim Serigala Kota, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Sarolangun .Telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku saat itu menggunakan besi runcing dan tajam .Akibat keberingasan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka dan patah tulang (hasil Visum Et Repertum).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra. SPd , dalam keterangan persnya pada hari Senin (2/6/2025) didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, SH, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan masyarakat.
” Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B 09/III/2025 tertanggal 11 Maret 2024, terkait dugaan penganiayaan dengan menggunakan besi runcing dan tajam” tegasnya
Kemudian dibeberkannya kembali kronologis peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wib .Dikebun milik TT yang beralamat di Dusun Muara Selembau Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun.
Pelaku berinisial M.T alias T bin HB (34), warga Desa Sungai Abang, yang diketahui merupakan residivis kambuhan, didatangi oleh korban UB (56).
Yang saat itu mendapati pelaku sedang mencuri sawit milik saksi TT, disinyalir kuat saat ditegur pelaku langsung mengayunkan besi runcing panjang mengarah ke dada korbannya.
Beruntung korban secara reflek menangkis besi tersebut, akibat ayunan besi oleh pelaku .Korban mengalami luka tusuk yang serius pada bagian telapak tangannya sampai patah tulang.
“Korban sempat terpojok dan berusaha melindungi dirinya, melihat tangan korban berdarah pelaku MT langsung meninggalkan lokasi kejadian.Sementara itu Korban juga bergegas menemui saksi TT kerumahnya guna mendapatkan pertolongan medis” terangnya
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis secara intensif.Pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sarolangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mendalami keluhan masyarakat terhadap para pelaku pencurian buah sawit yang marak terjadi dan sangat meresahkan warga setempat” tambah Kanit Reskrim Ipda Heri Liswanto, SH
” Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995. Tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam hukuman penjara” Simpulnya ( Chairul)












