Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Polisi Berhasil Sergap Pelaku Kasus Pencurian Kerbau

2382
×

Polisi Berhasil Sergap Pelaku Kasus Pencurian Kerbau

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN – Luar biasa ,pihak kepolisian dari Polsek Limun berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Dusun Renah Hilir Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Dalam kasus ini, sebanyak satu ekor kerbau milik korban (MLN) dicuri dan dipotong ditempat oleh  pelaku, yang mana pencurian ternak ini sudah sangat meresahkan di Dusun Renah Ilir Kecamatan Limun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kapolsek Limun  AKP B.Tarigan. SH, dalam keterangan pada awak media .Secara lugas menjelaskan kronologis dan perkembangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan warga pada 10 Mei 2025 dan telah dilakukan penyelidikan.Dan pada hari Sabtu 31 Mei 2025 pihak ada  menerima informasi yang menyebutkan bahwa pelaku pencurian ternak sedang  berada dirumahnya.

” Begitu mendapat  informasi Polsek Limun langsung  bergerak cepat menindaklanjuti. Hasil pengejaran mengarah ke rumah pelaku yang masih berada di satu kampung dengan korban. Di sana, petugas mengamankan tersangka berinisial HDR ( 40) Tahun  , yang mengaku sebagai pelaku pencuri,” ujar Kapolsek, Senin, (1/5/2025) .

Saat ini Polsek Limun terus melakukan  penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan perkara. Tersangka mengakui mencuri kerbau pada tanggal 20 April 2025 dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut dan menyembelih kerbau ditempat sepi.

Satu ekor kerbau yang telah dicuri dan telah dijualkan oleh rekan para Pelaku mengarah ke Sarolangun. Polisi sedang proses  penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya ( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *