SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, H.Hurmin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna tingkat 1 tahap 1 di gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, pada Selasa (08/04/2025)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, dan diikuti oleh wakil ketua II Dedi Ifriyansyah dan anggota DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sarolangun, H.Hurmin, menyebutkan, sebagai wujud tata kelola Pamerintahan yang baik (Good Governance) maka dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah tetap berpedoman dengan rencana kerja Pamerintah Daerah tahun 2024.
“Penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pamerintah daerah kepada Masyarakat melalui DPRD,” kata H.Hurmin.
H.Hurmin, menjelaskan LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2024 merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, sebelum menyampaikan pidatonya. H.Hurmin mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1446H kepada para segenap anggota DPRD Kabupaten yanng hadir.
“Mengawali penyampaian nota pengantar dalam rapat paripurna, karena masih dalam suasana Idul Fitri, kami mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin, semoga mometum ini untuk kita mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat kebersamaan untuk perbaikan.” tandas Hurmin.
Ia menegaskan, bahwa DPRD adalah mitra sejajar Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Ang)












