SAROLANGUN – Dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di kecamatan Batang Asai disikat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Senin (13/01/2025) sekira pukul 23.00 wib,
keduanya masing-masing A (42) warga Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun dan HP (44) warga Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi
Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim AKP Suhendri, SH membenarkan penangkapan atas A dan HP, Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Mako Polres Sarolangun menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Res Narkoba.
“Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 Tim Unit Opsnal Rajawali Polres Sarolangun dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H berhasil mengamankan A di sebuah pondok di tepian sungai Desa Pulau Salak Baru Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari tsk A ditemukan barang bukti berupa 4 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bening, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 unit timbangan digital, 1 tas selempang warna Hitam, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam. AKP Suhendri melanjutkan bahwa pengembangan dari penangkapan TSK A mengarah ke TSK AP sehingga Tim melanjutkan penyidikannya.
“A mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari HP, sehingga HP pun ikut kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Sarolangun,” tutup AKP Suhendri. (Ang)












