Example 468x60
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Tegakan Aturan Sat Lantas Polres Sarolangun  Libas  10 Unit Angkutan Batubara Nekat Trabas Diluar Jam Operasional 

593
×

Tegakan Aturan Sat Lantas Polres Sarolangun  Libas  10 Unit Angkutan Batubara Nekat Trabas Diluar Jam Operasional 

Sebarkan artikel ini

AKP Rio: Jangan beranggapan jalan Ini punya perusahaan

Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun kembali mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi truk angkutan batu bara yang nekat melintas di luar jam operasional.
Informasi tersebut di peroleh media ini melalui Kasat Lantas AKP Rio Rienaldy Siregar, Minggu malam (8/12/2024).
Di katakan AKP Rio, 10 unit yang berhasil di amankan tersebut hendak melakukan pengangkutan batubara ke Provinsi Bengkulu. Namun, berhasil di amankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pelawan.
“Kendaraan yang di amankan berasal dari izin pengangkutan dan penjualan (IPP) BSE Bengkulu,” ujarnya via WhatsApp.
Tindakan tegas tersebut bukan tanpa alasan,  mengingat  jam operasional angkutan batubara telah di sepakati melintas pada pukul 20:00 sampai dengan 05:00 WIB.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024 dan kesepakatan bersama dengan masyarakat Sarolangun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Rio Siregar juga mewarning para para pemilik angkutan untuk senantiasa menaati aturan yang telah di sepakati pemerintah.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, jangan sampai mereka beranggapan bahwa jalan ini jalan perusahaan. Jalan ini punya negara dan masyarakat umum.Untuk itu mereka harus patuh dan ikuti aturan yang berlaku,” tandasnya( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *