SAROLANGUN – Hermansyah Bin Arel yang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun, akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejari Sarolangun setelah dinyatakan buron lebih dari 1 tahun.
Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan, SH, MH, melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH, menyebutkan jika terdakwa sudah dieksekusi ke Lapas Sarolangun, pada Senin (07/10/2024) untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.
”Saat ini Hermansyah bin Arel, sudah dieksekusi ke Lapas Sarolangun, untuk menjalani putusan PN Sarolangun, untuk menjalani vonis 3 tahun penjara,” katanya, pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
Diterangkan Rikson, usai mendapatkan vonis di PN Sarolangun, terdakwa Hermansyah yang merupakan ASN di Pemkab Sarolangun ini, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jambi yang putusannya menguatkan putusan PN Sarolangun, tak puas, ia pun kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian juga menguatkan putusan PN Sarolangun.
”Setelah putusan kasasi itu, terdakwa Hermansyah melarikan diri, sehingga kami mengeluarkan surat DPO kepada yang bersangkutan,” sebutnya
Rikson juga menyebutkan bahwa eksekusi terdakwa tersebut, setelah tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Sarolangun, intens melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan, sehingga terdakwa mau menyerahkan diri.
”Terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP awalnya kita dakwakan pasal 378 penipuan atau penggelapan, dan oleh putusan hakim terbukti melakukan penggelapan pasal 372 dengan kerugian mencapai Rp 1,125 Miliar,” Tutupnya. (Ang)