Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunHukum & KriminalPendidikan

Kapolres Akui Kecolongan, Terkait Aksi Pemblokiran Jalan Lintas Sumatera

5
×

Kapolres Akui Kecolongan, Terkait Aksi Pemblokiran Jalan Lintas Sumatera

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Terkait aksi pemblokiran jalan lintas Sumatera oleh warga Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan dengan cara membakar ban bekas pada Selasa (19/06/2026) sore, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H akui pihaknya kecolongan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan para pelaku dari aliansi masyarakat yang melakukan aksi blokade jalan nasional tersebut.
”Pasti ada pemanggilan, itu karena jalan lintas, jalan lintas umum,” kata AKBP Wendi kepada awak media usai menghadiri Rakor Forkopimda terkait permasalahan pabrik sawit PT SMM pada Rabu (20/06/2026)
Dijelaskan AKBP Wendi, sebelumnya perwakilan warga telah diundang oleh Pemerintah daerah untuk menghadiri audensi bersama Bupati Sarolangun. dimana dalam pertemuan itu menurutnya berjalan sangat baik, khidmat, damai, dan telah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai penutupan sementara PT SMM.
“Kemarin kan ada pertemuan dengar pendapat di Kantor Bupati, berjalan bagus, aman, dan sepakat. tapi di luar dugaan, tepat setelah pertemuan selesai, tiba-tiba terjadi pemblokiran jalan di lokasi kejadian. disini kami sempat merasa kecolongan. karena kesepakatan kan sudah ada di atas meja. Kami menilai ada rekan-rekan atau pihak lain yang mungkin belum paham isi kesepakatan atau merasa belum puas, sehingga melakukan aksi tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, penyampaian pendapat dimuka umum dijamin, namun harus dilakukan sesuai tata cara dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. namun jika sudah melakukan pemblokiran dan pembakaran, dan menganggu daya ketertiban umum dan membahayakan keselamatan orang banyak bisa masuk ranah pidana.
“Secara hukum, ada beberapa payung hukum yang mengatur hal ini. pertama, terkait kejahatan terhadap ketertiban umum secara bersama-sama diatur dalam Pasal 262. apabila penutupan jalan dan pembakaran ban dilakukan secara berkelompok, terang-terangan, disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang maupun barang, maka pelaku dapat dijerat pasal ini yang merupakan penyempurnaan atau pengganti dari Pasal 170 KUHP lama,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menjelaskan bahwa ada aturan khusus diluar KUHP yang mengatur tentang fungsi jalan yang tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, dimana menurutnya pelanggaran terhadap pasal ini memiliki ancaman sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Jadi intinya, menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum itu diperbolehkan, ada tempatnya dan ada caranya, ketika aksinya sudah berlebihan, seperti membakar ban dijalan raya, memblokir jalan nasional hingga arus lalu lintas berhenti, itu sudah membahayakan orang lain dan melanggar hukum. jalan nasional adalah fasilitas umum yang haknya dimiliki semua orang, tidak boleh dijadikan alat untuk menekan.” sambungnya.
Sementara itu, terkait tuntutan warga yang meminta kegiatan oprasional pabrik PT SMM ditutup karena diduga menyebabkan polusi udara, kebisingan dan pencemaran lingkungan. dirinya menjelaskan bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati bersama, disetujui pabrik ditutup sementara operasionalnya mulai tanggal 20 Mei 2026.
“Kami tegaskan, kalau ada hal yang menyimpang dari kesepakatan, kami aparat hukum pasti akan bertindak tegas sesuai aturan. saat ini kami sudah berkoordinasi dengan para pemangku wilayah untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib. masyarakat kami minta tenang, awasi saja, tapi jangan sampai bertindak melanggar hukum lagi karena aspirasi sudah didengar dan sudah ada jalan keluarnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *