JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tancap gas dalam mengusut dugaan korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. memasuki akhir April 2026, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci.
Informasi yang dihimpun, sejumlah mantan petinggi wakil rakyat dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin telah dipanggil penyidik. Nama-nama besar seperti pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024 turut diklarifikasi.
Selain itu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, hingga Sekretaris DPRD saat ini, juga tak luput dari pemeriksaan intensif kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed, menyatakan pengusutan perkara masih dalam tahap penyidikan. Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara.
“Tim sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup, baik perbuatan hukumnya maupun kerugian keuangan negaranya,” kata Adam, pada Selasa (21/04/2026).
Namun besaran kerugian negara, dikatakan Adam masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
“Jadi untuk tersangka pastinya belum bisa kami sampaikan, tapi secara faktual sudah terlihat,” tegas Adam.
Terkait penetapan tersangka, Adam mengindikasikan bahwa arahnya sudah mulai mengerucut. “Kalau arah tersangka tentu sudah ada, tapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan,” tambahnya.
Pemeriksaan maraton di bulan April ini merupakan babak lanjutan dari langkah agresif Kejati Jambi dua bulan sebelumnya. Pada 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi melakukan penggeledahan pro justitia di Gedung DPRD Merangin.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, menjelaskan, jaksa menyita dokumen keuangan krusial, beserta perangkat elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam milik staf sekretariat.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk pembuktian,” ujar Noly Wiyaya.
Diketahui, Penyelidikan kasus ini bermula dari audit BPK Jambi atas Sekretariat DPRD Merangin (APBD 2024) yang menemukan indikasi penyimpangan sekitar Rp1,8 miliar dari anggaran belanja barang/jasa. BPK Jambi juga mencatat uang persediaan (UP) sekitar Rp 2 miliar dicairkan menjelang Pileg 2024 dan “beredar” ke sejumlah politisi.
Menyusul itu, pada 12 Februari 2026 Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Merangin. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dan tim mengamankan dokumen keuangan serta perangkat elektronik (komputer, laptop, ponsel) yang diduga terkait perkara.
Kasus kemudian memasuki tahap penyidikan. Tim Kejati telah meminta klarifikasi kepada pimpinan DPRD periode 2019–2024. Hingga April 2026, proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung
Modus diduga “cashback”: penyedia jasa diinstruksikan mengembalikan sebagian dana setelah pencairan. Dugaan perbuatan melanggar UU Tipikor (Pasal 2/3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 jo. UU 20/2001) dan bisa melibatkan pencucian uang (TPPU) jika terbukti aliran dana oleh pihak swasta. Investigasi juga menyinggung penyimpangan dana fiktif seperti tunjangan perumahan dan perjalanan dinas fiktif yang terdeteksi oleh BPK.
Kini, nasib para aktor di balik skandal cashback Rp 1,8 Miliar di Sekretariat DPRD Merangin tinggal menunggu waktu penetapan tersangka oleh Kejati Jambi.












