Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

Polres Sarolangun Komit Berantas Peredaran Narkotika di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko 

164
×

Polres Sarolangun Komit Berantas Peredaran Narkotika di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko 

Sebarkan artikel ini

Sergap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan

Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi , berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di wilayah Desa Karang Mendapo, setelah sebelumnya Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berkat keuletan dan kesigapan  IPTU Heri Cipta, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sampai pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Narkotika jenis Sabu sabu  dengan berat bruto 19,18 gram.Ekstasi dengan berat bruto 15,50 gram (puluhan butir),timbangan digital alat hisap (pipet dan kaca pirek).

Plastik klip beserta uang tunai hasil diduga hasil dari  transaksi,satu unit Handphone.Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang pelaku serta di sekitar lokasi pondok.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AP alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dengan sistem bagi hasil, serta menjual kepada sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Pauh hingga Air Hitam.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” tegas AKP Fatkur Rohman.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Sarolangun.

“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan akan kami tindak tegas” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta dapat dikenakan pidana mati, dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut” tandasnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *