Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

IPDA Alvernio Daffa Noya Langsung Gasssss Polll ,Polsek Mandiangin Berhasil Ungkap Kasus Pencuri Buah Sawit

149
×

IPDA Alvernio Daffa Noya Langsung Gasssss Polll ,Polsek Mandiangin Berhasil Ungkap Kasus Pencuri Buah Sawit

Sebarkan artikel ini

Sarolangun – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Mandiangin patut diacungkan jempol karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.Seorang pelaku berhasil diamankan pihak keamanan ( PK) beserta barang bukti buah sawit disinyalir kuat hasil dari aksi kejahatannya.

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-09/IV/2026/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin tertanggal 05 April 2026″terang Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah SIK MH melalui Plt Kapolsek Mandiangin IPDA Alvernio Daffa Noya.

Dalam keterangannya kepada awak media ,IPDA Alvernio Daffa Noya secara tegas menyebutkan kronologis peristiwa pencurian tersebut.Yang terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 sekitar pukul 09.41 WIB di areal PT KMP Afdeling 2, Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Korban diketahui bernama Riko Hadinata (36), warga Desa Mandiangin. Sementara pelaku yang berhasil diamankan adalah A.M (34), warga Desa Bukit Peranginan.

Kejadian bermula saat pihak keamanan kebun (PK) menemukan adanya bekas panen buah sawit di Blok G33B. Selanjutnya, petugas mendapati seorang pria mencurigakan sedang memikul buah sawit di area kebun karet tidak jauh dari lokasi kejadian.

” Pelaku kemudian diamankan dan saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik PT KMP Afdeling 2″ terangnya .

Begitu Unit Reskrim Polsek Mandiangin menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku.Dengan membawanya ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah dodos 19 (sembilan belas) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Plt. Kapolsek Mandiangin, IPDA Alvernio Daffa Noya kembali menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat maupun pihak perusahaan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Polsek Mandiangin tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 476 (KUHP), ancaman 5 tahun penjara”pungkasnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *