Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalKesehatanOtomotifPariwisata

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan HP di Sekolah

252
×

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan HP di Sekolah

Sebarkan artikel ini

 

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan penuh termasuk menyiapkan edaran terkait kebijakan pembatasan penggunaan Handphone (HP) bagi siswa di lingkungan sekolah.

Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengatur penggunaan perangkat elektronik tersebut selama proses kegiatan belajar mengajar.

“Kami (Pemprov) dukung itu segera, jadi memang (PP Tunas) sudah luar biasa, kami akan segera membuat edaran agar di Jambi diberlakukan, diawasi oleh semua,” tegas Al Haris, pada Senin (30/03/2026)

Menurutnya, langkah itu diambil karena penggunaan HP yang tidak terkontrol dinilai sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi fokus dan perkembangan siswa.

Ke depan, pengawasan akan melibatkan semua pihak. Mengingat keberhasilan kebijakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan di atas kertas, perlu pengawasan ketat di lapangan.

Gubernur Jambi Al Haris juga meminta seluruh elemen pendidikan mulai dari pihak sekolah, komite, hingga orang tua siswa untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, secara administratif gubernur telah menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi turunannya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan konsentrasi siswa pada pelajaran di kelas serta meminimalisir dampak negatif dari penggunaan media sosial dan konten digital yang tidak sesuai selama jam sekolah.

“Sekolah, komite termasuk orang tua siswa (dilibatkan), ini penting karena luar biasa mengganggu, Biro Hukum akan segera membuat aturan turunan,” tutupnya. (Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *