PJ Camat Singkut Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW) Di Desa Bukit Murau Tahun 2026
Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN POST – PJ Kades Bukit Murau Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,M.Maini SPdI membuka secara resmi Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu( PAW).
Dalam penyampaiannya PJ Kades Bukit Murau secara tegas menyebutkan musyawarah pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu adalah forum strategis.
Yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk membentuk panitia pemilihan (P2KD). Agenda ini bertujuan memastikan pemilihan Kades PAW berjalan demokratis, sah secara hukum, dan netral.
“Pelaksanaan pemilihan kepala Desa Bukit Murau berdasarkan Perbup 29 tahun 2022,tentang petunjuk teknis tentang pemilihan kepala desa ” terang PJ Kades Bukit Murau pada Sarolangun Post ,Rabu 1 April 2026.
M.Maini kembali menjelaskan pembentukan panitia Pilkades Antar Waktu (PAW). Bertujuan untuk memastikan proses tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, demokratis, dan lancar.
“Musdes pembentukan panitia pemilihan pilkades antar waktu melibatkan BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Dalam membentuk panitia independen yang akan menyelenggarakan pemungutan suara” pungkasnya ( Chairul Botax)