Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & KriminalPariwisataPendidikanPolitik

Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Sarolangun

1437
×

Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Sarolangun

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan (HY) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyimpangan pupuk bersubsidi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH,MH. saat menggelar konfrensi Pers pada Jumat (12/12/2025) siang, menyebutkan bahwa tersangka (HY) melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tahun 2021 dan tahun 2022 di wilayah Kecamatan Sarolangun.

”Terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan kelas llB,” ujar Kejari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Bambang Harmoko SH, MH, saat mendampingi Kejari Sarolangun dalam konfrensi Pers menjelaskan dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk yang dilakukan tersangka menyebab kerugian negara Rp 1,948 miliar lebih.

“Berdasarkan perhitungan tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,948 miliar lebih,” sebut Bambang

Dijelaskan Bambang, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi dengan membuat usulan dan penembusan fiktif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

”Dalam modusnya memang dibuat RKK fiktif kemudian formulir penebusan pun dibuat fiktif. Kalau secara aturan penyaluran pupuk ini RDKK ini dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK bagi kelompok taninya sendiri” jelasnya.

Ditambah Bambang, terhadap tersangka, dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

”Sanksinya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kalau ada perkembangan selanjutnya kita tetap akan umumkan,” sambungnya.

Turut mendampingi Kajari Sarolangun Rolly Manampiring SH,MH dalam konfrensi Pers yaitu Kasi Pidsus Bambang Harmoko SH,MH dan Kasi Intel Rikson Lothar Siagian SH,MH. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *