SAROLANGUN POST – Polres Sarolangun mendampingi penyelesaian damai sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice, Selasa (30/9/2025).
Kejadian ini melibatkan seorang suami yang mana diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 25 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib.
“Motifnya cekcok suami istri dalam pengaruh minuman beralkohol (miras). Setelah kejadian itu korban mengadukannya ke Mapolres Sarolangun,” sebut Kasat Reskrin pada awak media
Tindakan kepolisian yang dilakukan dengan memintai keterangan korban, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi Restorative Justice antara pelaku dan pihak keluarga.
Hasil menunjukkan bahwa pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan suaminya dan tidak akan melanjutkan perkara ini.
“Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan harmonis dan tanpa kekerasan,” ungkapnya ( Chairul).












