Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Uang 750 Juta di Dor Polisi

561
×

Pelaku Pencurian Uang 750 Juta di Dor Polisi

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN –Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada bulan Mei 2025 lalu di Desa Lubuk Sepuh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yaitu SH (42) warga Desa Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu, HA (46) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-42/V/2025/SPKT/Res Sarolangun tanggal 23 Mei 2025 oleh FS warga Desa Lubuk Sepuh, yang kehilangan uang sebesar Rp 750 juta didalam mobil miliknya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH, saat menggelar konferensi Pers pada Selasa (26/08/2025) menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim Resmob Polda Jambi yang membackup Satreskrim Polres Sarolangun terkait kejadian 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan langsung menuju Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diyakini tempat keberadaan pelaku,” terang AKBP Wendi Oktariansyah.

Di Kabupaten Rejang Lebong tim Resmob bersama Opsnal Polres Sarolangun melakukan koordinasi dengan Opsnal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu terkait keberadaan pelaku. setelah dilakukan kordinasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan langsung menuju tempat diduga pelaku bersembunyi.

“Saat sampai tujuan tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di luar. Kemudian tim langsung mengejar pelaku, tak lama kemudian tim berhasil mengamankan pelaku SH yang sedang melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang kelurahan Bioa Sengok Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, lalu tim membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan interogasi. dari pengakuan SH bahwa dirinya tidak sendiri saat melakukan aksi pencurian, ada seorang rekannya berinisial HA,” papar Kapolres.

Setelah mengetahui keberadaan HA di Desa Tabat Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan.

“Sesampainya di tempat persembunyian pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HA, lalu tim membawa pelaku ke Polres Rejang Lebong untuk diamankan. Pada saat tim gabungan melakukan pencarian barang bukti, pelaku HA berusaha melarikan diri. sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur ke pelaku dengan melepaskan timah panas yang mengenai kaki sebelah kiri pelaku,” sambung Kapolres.

Diterangkan AKBP Wendi, kronologis berawal pada Rabu 7 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 WIB. pelapor FS pergi dari rumahnya di Desa Lubuk Sepuh menuju Bank BRI Cabang Sarolangun untuk menarik uang cash sebesar Rp. 750 juta yang dimasukan  kedalam kantong plastik berwarna hitam.

“Setelah menarik uang, pelapor masuk ke dalam mobil menuju konter Dian Cell yang berada di dekat simpang Alfamart Kelurahan Sukasari untuk membeli Voucher prabayar dan menerima setoran uang tunai dari pemilik Dian Cell yaitu Sdr Noval. Karena uang milik Noval sudah disetorkan maka pelapor memutuskan untuk pulang,” kata Kapolres.

Sesampainya dirumah, pelapor masuk ke rumah, berberapa saat kemudian pelapor kembali menuju mobil berniat mengambil uang yang berada didalam mobil. namun pelapor tidak melihat kantong uang yang diletakkannya dibawah bangku depan mobilnya. atas kejadian itu FS membuat laporan ke Polres Sarolangun. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *