SAROLANGUN – Dua orang pelaku aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI) dipinggir aliran sungai batang rebah Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun diringkus unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun pada Selasa (26/08/2025) siang.
Kedua pelaku tersebut, masing-masing (RH) warga Singkut 2 dan (TC) warga Bukit Murau Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. dalam penangkapan itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya mesin pompa, keong, dompleng, selang serta alat pendukung tambang lainnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim
AKP. Y Adrian, S.TK, S.IK saat dikonfirmasi adanya penangkapan tersebut. menurut Kasat Reskrim. kedua pelaku aktivitas PETI tertangkap tangan saat sedang melakukan aktivitas penambangan.
“Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan penambangan dilokasi tersebut tanpa bisa menunjukkan dokumen legalitas penambangan,” terang Kasat Reskrim.
“Kami juga menemukan hasil tambang itu di dalam karpet dompeng berupa serbuk-serbuk pasir ke hitam dan ke kuningan yang di duga emas.” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 157 Jo. Pasal 35 UU No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, kedua pelaku tersebut sudah berulang kali diberitahukan oleh pihak Kepolisian agar tidak menambang di daerah tersebut namun hal itu tidak diindahkan.
“Adapun penambangan liar ini menyebabkan kerugian warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.” tutup AKP. Y Adrian. (Ang)