SAROLANGUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun sudah resmi mengumumkan secara terbuka pelamar seleksi PPPK tahap II yang memenuhi syarat atau dinyatakan lulus.
Pengumuman tersebut bisa di akses baik melalui website Kabupaten Sarolangun maupun melalui Media sosial Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sunber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati melalui Kabid IPK, Erry Harry Wibawa. Menurutnya saat ini mulai memasuki tahap rekapitulasi pelamar – pelamar TKD yang memang masuk dalam kategori R3, R4 dan R3T.
” Selanjutnya kami akan melaporkan ke bapak Bupati Sarolangun dan BPK seluruh rangkai tahapan seleksi PPPK tahap I dan tahap II,” ucapnya.
Sambung Erry Harry Wibawa jika pada Rabu, 30 Juli 2025 BKPSDM Sarolangun sudah mengikuti rapat bersama Menpan dan BKN melalui zoometing, dan selanjutnya tinggal menunggu bagaimana arahan dari Menpan dan BKN untuk peserta yang masuk dalam kategori R3 dan R4 dan seterusnya.
” Kita menunggu arahan bagaimana mekanisme dan sesuai ketentuan untuk R3 dan R4 dikembalikan ke daerah. Apakah nantinya akan diajukan sebagai PPPK paruh waktu atau bagaimana yang pasti kami akan tetap melaporkan ke bupati,” bebernya.
Masih dijelaskan Erry Harry Wibawa, terkait mekanisme Paruh Waktu, jika pihak BKPSDM hanya dalam tahapan proses seleksinya saja sementara untuk regulasinya nanti seperti apa, apakah memang nantinya bekerja setengah hari atau seperti apa belum tahu.
” Yang dibahas Menpan dan BKN terkait mekanisme pengajuan pelamar yang masuk dalam kategori R3 dan R4 yang diajukan seandainya Pemerintah Kabupaten Sarolangun mau memperdayakan menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Sarolangun pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap II yang mana dari data pihak BKPSDM yang masuk dalam kategori R3, R4 dan R3 T ada sebanyak 680 peserta.
- ” Untuk Paruh Waktu kita belum tahu tahapannya kapan, apakah nanti bersamaan dengan seleksi tahap Idan tahap II sesuai dengan tahapan yang diberikan Menpan dan BKN pada bulan September ,” tutupnya.(Din)












