SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, H.Hurmin, menegaskan tidak akan memberikan izin terhadap seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sarolangun untuk mengajukan permohonan pindah tugas, tanpa terkecuali.
“Jangan ada yang minta pindah. baru saja diangkat, sudah ada yang ingin pindah. Harusnya disyukuri. Jalani tugas dengan baik, karena rezeki sudah ada yang mengatur. Tugas kita adalah bekerja sebaik mungkin,” ujar Bupati Sarolangun itu, saat memberikan arahan terhadap 2.364 PPPK yang menerima SK pada Senin (21/07/2025)
Bupati Sarolangun juga menekankan pentingnya integritas dan loyalitas sebagai aparatur pemerintah yang bertugas membangun daerah. Dimana saat ini PPPK di Kabupaten Sarolangun mencapai 5.000 orang. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah, mengingat anggaran yang harus dikeluarkan untuk menggaji dan memberikan tunjangan kepada para pegawai kontrak ini mencapai Rp235 miliar per tahun, yang sepenuhnya bersumber dari APBD.
“Memang cukup berat bagi APBD kita. Tapi suka tidak suka, ini sudah menjadi bagian dari sistem kepegawaian yang harus kita ikuti. Tinggal bagaimana kita menyiasati agar tetap bisa berjalan beriringan dengan pembangunan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PPPK bukan hanya sekadar memenuhi formasi tenaga kerja, tetapi harus benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan Sarolangun, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun sektor pelayanan publik lainnya.
“Kita harap para PPPK ini bisa bekerja disiplin dan sungguh-sungguh. Karena mereka adalah bagian penting dari pelayanan masyarakat dan roda pembangunan di daerah,” tegas Hurmin.
Ditambahkannya, pemerintah Kabupaten Sarolangun akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK, termasuk dalam hal penempatan dan penyebaran pegawai agar sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Saya minta para pegawai PPPK dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap pembangunan daerah sesuai visi dan misi Sarolangun Maju” Tegasnya. (Ang)












