SAROLANGUN – Pelarian Herman Bin Marzuki (42) Mantan Kepala Desa (Kades) Lidung Kecamatan Sarolangun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak 2022 lalu, akhir berakhir.
Kades Lidung periode 2013-2019 ini, ditangkap oleh tim Kejari Sarolangun pada Rabu (25/06/2025) pagi, di Sri Pelayang Sarolangun usai mengisi BBM di SPBU Tanjung Rambai.
Herman sendiri merupakan terdakwa yang telah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dan berkekuatan tetap, dengan nomor 5037 K/Pid.Sus/2022 dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb. tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB tanggal 20 April 2022.
Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH membenarkan penangkapan DPO atas nama Herman Bin Marzuki, yang merupakan target operasi kejari sarolangun semenjak putusan mahkamah agung tahun 2022.
”Bersangkutan kami amankan tadi pagi sekitar jam 09.00 tepatnya lokasinya di Sri Pelayang, untuk kasusnya yang bersangkutan diputus pidana penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) di tahun 2019,” katanya.
Dijelaskan Rikson, akibat perbuatan terdakwa Herman mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 183,9 Juta lebih yang mana penangkapan terdawak pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk kiat-kiat dalam upaya penangkapan terdakwa.
”Intinya dengan anggota kita bagaimana teknisnya kemudian posisinya di mana akhirnya setelah mendapatkan posisi yang akurat kami langsung mengamankan posisi dari terpidana ini sendiri dalam proses penangkapan tadi,” tambah Rikson.
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Herman langsung digelandang menuju Lapas Sarolangun untuk menjalani vonis yang telah dijatuhkan. (Ang)












