SAROLANGUN – Seorang pria berinisial J (40) warga Kecamatan Sarolangun, terpaksa menghabiskan masa tuanya balik dijeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
J diamankan Satreskrim Polres Sarolangun, atas laporan orang tua korban berinisial Bunga (Bukan nama sebenarnya) dikediamannya tanpa perlawanan pada Senin (12/08/2024), dimana kasus anak usia 13 tahun ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Trk,MH, menjelaskan jika antara pelaku dan korban merupakan tetangga.
“Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 Wib, pelaku yang merupakan tetangga korban, mengajak korban menginap dirumahnya, pelaku meminta izin kepada Ibu korban dengan alasan untuk mengawani anak pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian dirumah dikarenakan istri pelaku sudah meninggal dunia, sedangkan pelaku beralasan kerja lembur, sehingga diizinkanlah oleh Ibu korban” terangnya
Dilanjutkan Kasat Reskrim, setelah korban kembali kerumahnya, Ibu korban curiga terhadap anaknya yang tidak seperti biasanya, lalu ibu korban mendatangi pelaku “Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban”
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun“ tutup Iptu June Heler Sianipar. (Ang)