Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Bhathin VIII  Dalam Hitungan Jam Berhasil Menangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor 

1511
×

Unit Reskrim Polsek Bhathin VIII  Dalam Hitungan Jam Berhasil Menangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN – Baru dalam hitungan hari menjabat sebagai Kapolsek Bhatin VIII Polres Sarolangun Iptu Erik Kurrniawan.Sudah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun pada hari Kamis 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib sukses  mengamankan satu  orang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana berdasarkan dalam KUH-Pidana ” Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana. (2/5)25).
Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasertya. S.IK. ,M.Si melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurrniawan secara tegas menyampaikan  pada awak media penangkapan pelaku pencurian sepeda motor .Hal tersebut  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 01 Mei  2025.
Telah terjadi tindak kriminal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Yang mana Seorang Laki laki bernama M. Rahmat Kaswara berusia (48 )tahun beralamat Desa Limbur Tembesi telah melaporkan tindakan kriminal pencurian satu unit kendaraan sepeda motor.
“Dari keterangan saksi Riska Rafika seorang perempuan berusia ( 15) tahun beralamat di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Serta Mila Karmila perempuan berusia (22) tahun Alamat Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun” terang Kapolsek
Kronologis disampaikan Korban pada Petugas, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Sekira Pukul 10.30 Wib , Korban berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten  Sarolangun ,saat itu  menuju Pasar Kelurahan  Limbur Tembesi, Kecamatab Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Sesampainya di Pasar Kelurahan Limbur Tembesi, korban memarkirkan kendaraan yang berada di dekat pasar tersebut.
Setelah berbelanja Korban kenudian menuju ke lokasi motor terparkir untuk kembali ke rumah.Disitu korban kaget sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula diparkirkan.
Beberapa saat korban mencari di sekeliling pasar namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.
“Setelah mendapat keterangan dan saksi maka mengerucut pada seseorang diduga pelaku seorang Pria berinisial IRM (19) Tahun beralamat di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong  (Provinsi Bengkulu)” tambahnya
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bathin VIII dipimpin Ipda , I Gede Kari Prasanthi. S.trm selaku Kanit Reskrim beserta Personil Unit Reskrim dan Provost melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah di kantongi identitasnya.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan didapati info cepat, Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib. Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui berlari menuju kebun sawit yang terletak di Jalan Lintas Limbur Tembesi, Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intel, dan anggota piket Polsek Bathin VIII langsung menuju Ke TKP.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pelaku Inisial RM 19 tahun, dari Hasil introgasi cepat terhadap Pria 19 tahun ini, pelaku mengakui perbuatan tersebut.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut di giring ke mapolsek Bathin VIII beserta barang bukti satu unit sepeda motor bebek manual serta STNK atas Nama Korban dan Kunci T “Simpulnya ( Chairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *