SAROLANGUN – Seorang laki laki berinisial AN ( 27) tahun, Warga Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun .Disinyalir kuat telah menyimpan barang terlarang narkotika jenis Sabu sabu seberat 6,02 Gram ( Berat bruto).Yang disimpan didalam saku celananya ,Kamis lalu (10/04/2025) .
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK MSi melalui Kasi Humas ,AKP Riendradi dalam keterangannya kepada Insan Pers .Dengan lugas membeberkan penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis Sabu sabu tersebut .
“Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun dipimpin IPDA Heri Liswanton SH, begitu mendapat informasi dari masyarakat .Terkait ada seorang pria diduga pelaku penyalah gunaan narkotika ,langsung bergerak ke Tempat Kejadian Pekara ( TKP)” tegasnya
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial (AN )pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sarolangun .Terlebih dahulu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku narkotika .
Langkah selanjutnya yang diambil Tim Rajawali dilapangan,tak ingin buruannya kabur saat itu juga langsung bergerak cepat mengamankan pelaku( AN) , Kamis 10 April 2025.
” Petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku ( AN) saat berada di Samping Pos Yandu Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam ” lanjutnya
Dari hasil pengeledahan Polisi menemukan dompet pelaku yang terdapat dalam saku celana sebelah kanan.Tim Rajawali disitu berhasil menyita 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya kurang lebih 6,02 Gram
Selain menyita barang bukti diduga narkotika jenis Sabu, Polisi juga berhasil menemukan barang lainnya, yang menyangkut tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti lainnya yang disita dari pelaku AN diantaranya 1 (satu) celana motif batik, 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) ball klip bening kosong, 1 (satu) pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) dompet, 4 lembar uang Rp 50.000, 3 lembar uang Rp 100.000, 1 lembar uang Rp 20.000, 2 lembar uang Rp 10.000 dan 2 lembar uang Rp 5.000 Rupiah .
“Dari hasil interogasi sementara oleh Tim Rajawali, pelaku menjelaskan bahwa mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari saudara T” tutup Kasi Humas AKP Riendradi ( Chairul)












