SAROLANGUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran barang terlarang diwilayah hukum Polres Sarolangun. Pada Jumat, 16 Oktober 2026 sore, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (36 tahun), warga Desa Pancakarya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, dalam sebuah operasi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pancakarya, Kecamatan Limun. Atas dasar informasi tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan mengerahkan tim Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud. Tim penyelidikan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPTU Heri Cipta, S.H., yang telah menyusun strategi dan melakukan pemantauan sejak beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, pada Jumat sekitar pukul 17.10 WIB, petugas melihat pelaku berada di sebuah bangunan berupa pondok terbuka di wilayah Desa Pancakarya. Petugas kemudian melakukan pendekatan dan langsung melakukan pengamanan terhadap AI di lokasi tersebut. Proses penggeledahan pun segera dilaksanakan dan berjalan tertib dengan disaksikan oleh warga sekitar yang hadir guna menjaga keobjektifan proses hukum yang sedang berjalan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap diri tersangka, petugas berhasil menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta dua kaca pireks. Barang bukti tersebut ternyata disembunyikan di dalam sebuah kotak kemasan permen bermerek Happydent yang berada di dalam kantong celana pendek yang saat itu dikenakan oleh AI. Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di area sekitar dan di dalam pondok terbuka tempat pelaku berada, dan berhasil menemukan sisa barang bukti berupa satu plastik klip kosong serta dua alat hisap sabu atau yang lebih dikenal dengan sebutan bong.
Seluruh barang bukti yang ditemukan beserta tersangka kemudian dibawa ke markas Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang tahanan sementara. Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., secara resmi membenarkan terjadinya pengungkapan kasus ini kepada awak media.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, AI mengakui bahwa barang yang diamankan tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan milik seorang pria berinisial A yang juga bertempat tinggal di Desa Pancakarya. Tersangka mengaku telah bersedia membantu menyimpan sekaligus menawarkan dan menjualkan barang tersebut kepada pembeli selama kurang lebih satu minggu terakhir dengan imbalan yang tidak disebutkan secara rinci. Saat ini keterangan tersebut sedang didalami secara mendalam oleh tim penyidik guna melacak keberadaan pemilik asli barang bukti serta mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal yang dikenakan akan disesuaikan dengan hasil lengkap penyidikan serta kekuatan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka serta memanggil dan mendengarkan keterangan para saksi yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak kepolisian juga sedang melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan serta merencanakan pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara ini.
Pihak Polres Sarolangun dalam kesempatan ini kembali menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi segala bentuk barang terlarang termasuk narkoba. Kepada masyarakat, diharapkan ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila warga mengetahui atau menemukan dugaan adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, dapat segera melaporkannya melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Nomor 110 yang dapat dihubungi kapan saja secara gratis dan rahasia.
“Polres Sarolangun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga orang tua, untuk bersatu dan bekerja sama menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya dan kerusakan akibat narkoba. Kesuksesan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika membutuhkan kerjasama yang erat antara pihak kepolisian dan masyarakat” tutupnya ( Chairul Botax)












