Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Berani Pungli di Jalan Lintas Sarolangun, Dua Pelaku Langsung Diringkus Satgas Polres Sarolangun 

40
×

Berani Pungli di Jalan Lintas Sarolangun, Dua Pelaku Langsung Diringkus Satgas Polres Sarolangun 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN — Praktik pungutan liar (pungli) yang kian membandel di jalan lintas Sarolangun akhirnya dibabat habis. Meski telah berulang kali ditekankan untuk dihentikan, sekelompok orang tetap nekat memeras sopir kendaraan angkutan barang hingga akhirnya tertangkap basah oleh pihak kepolisian pada Sabtu malam, 26 September 2026.
Keberanian pelaku meminta uang secara paksa tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama Tim Polsek Kota Sarolangun bergerak cepat setelah menerima laporan langsung dari warga. Di lokasi kejadian, dua warga bernama MS (30) tahun dan TG (41) tahun diketahui warga Desa Bernai, berhasil diamankan saat sedang berusaha memungut uang dari sopir truk yang melintas. Tak hanya itu, pelaku TG juga terlibat kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Penindakan tegas ini dilakukan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, M.H didampingi Lurah Aur Gading, Lurah Sarkam, Lurah Gunung Kembang, KBO Reskrim IPDA  Syarif, S.H., Kanit Reskrim IPDA  Mesu Erwin, serta Tim Serigala Kota.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H dalam keterangannya pada awak media secara lugas menjelaskan kronologis kejadian .
“Pelaku ini seakan tidak jera, padahal kami terus sosialisasikan larangan pungli. Kami tegaskan sekali lagi pungutan liar adalah tindakan melanggar hukum. Siapa pun yang melakukannya, akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.”cetusnya
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 senilai total Rp70.000 sebagai barang bukti. Kini kedua orang tersebut telah dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penyelidikan terus digelar guna mengungkap motif di balik tindakan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para sopir angkutan barang, pihak kepolisian mengimbau agar tidak ragu melapor jika mengalami pemerasan atau pungutan liar. Segera hubungi layanan pengaduan 110 Polres Sarolangun.
“Keadilan dan rasa aman adalah hak setiap warga dan akan terus ditegakkan demi kenyamanan siapa pun yang melintas didaerah yang berjuluk di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun yang sama sama kita cintai ini ” tutupnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *