Example 468x60
BeritaDaerahDesa Membangun

Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkab Sarolangun Diminta Periksa PT BKS

17
×

Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkab Sarolangun Diminta Periksa PT BKS

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) meminta Pemkab Sarolangun melalui dinas terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung terhadap bangunan milik PT Bahana Karya Semesta (BKS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pauh dan Air Hitam

Ketua Umum Formaz, Andra, mengatakan sorotan tersebut berdasarkan penelusuran data yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut, hingga saat ini dirinya belum menemukan data PBG maupun izin bangunan atas nama PT BKS pada basis data publik yang dapat diverifikasi secara daring.

“Data PBG/IMB atas nama PT Bahana Karya Semesta (PT BKS) belum saya temukan dalam basis data publik yang bisa diverifikasi secara online,” ujar Andra.

Menurutnya, PT BKS memiliki sejumlah fasilitas perusahaan di dua lokasi, yakni Sungai Air Jernih Estate (SAJE) yang beroperasi di Kecamatan Pauh serta Sungai Mentawak Estate (SMTE) yang berada di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.

Di kedua lokasi tersebut, kata Andra, terdapat sejumlah bangunan dan fasilitas pendukung kegiatan perusahaan. Di antaranya pabrik kelapa sawit, kantor, perumahan dan mes karyawan, gudang serta bangunan pendukung lainnya.

Karena itu, Formaz meminta instansi teknis Pemkab Sarolangun tidak hanya mengandalkan data administrasi, tetapi turun langsung melakukan pengecekan terhadap status perizinan bangunan di lapangan.

“Kami berharap dinas terkait di Kabupaten Sarolangun dapat mengecek langsung ke lapangan terkait temuan ini,” katanya.

Disebut Berkaitan dengan PAD

Andra juga menyoroti aspek penerimaan daerah. Menurutnya, PBG memiliki keterkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

“PBG berkaitan langsung dengan PAD Kabupaten Sarolangun karena penerbitan PBG dikenakan retribusi daerah. Jadi, ketika perusahaan atau badan usaha mengurus PBG untuk bangunan komersial/industri, retribusi yang dibayarkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah,” jelasnya.

Ia menilai, apabila memang terdapat bangunan yang belum memiliki PBG sesuai ketentuan, pemerintah daerah perlu memastikan status administrasi dan kewajiban retribusinya.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang maupun pihak perusahaan. Belum ditemukannya data pada basis data publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu bangunan tidak memiliki PBG, karena status perizinan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan instansi penerbit.

Media Coba Konfirmasi ke Dua Lokasi

Sementara itu, untuk memperoleh konfirmasi langsung dari pihak perusahaan, awak media pada Sabtu (19/9/2026) mendatangi lokasi pabrik PT BKS di Sungai Air Jernih Estate (SAJE), Kecamatan Pauh.

Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan bernama Rizal menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang berada di lokasi pabrik SMTE di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.

Awak media kemudian mendatangi lokasi Sungai Mentawak Estate (SMTE) di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.

Setibanya di lokasi, awak media kembali belum dapat bertemu dengan pihak manajemen. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pada hari Sabtu jam kerja hanya berlangsung hingga setengah hari sehingga pihak manajemen tidak dapat ditemui.

Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bahana Karya Semesta belum memberikan penjelasan mengenai status PBG bangunan-bangunan yang berada di lokasi SAJE maupun SMTE.

Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap terbuka untuk meluruskan dan menjelaskan status perizinan bangunan yang menjadi sorotan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *