SAROLANGUN – Pemkab Sarolangun kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Sarolangun dengan memberikan Punishment atau Sanksi terhadap pegawai yang melanggar kedisiplinan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, usai memimpin rapat penegakan disiplin ASN diruang pola utama kantor Bupati Sarolangun pada Jum’at (11/09/2026)
Dikatakan Mas Gerry, penegakan disiplin ASN berdasarkan hasil evaluasi selama beberapa bulan terakhir, dimana masih banyak ditemukan ASN yang tidak hadir pada saat apel pagi maupun apel sore.
kemudian tidak hadir dalam kegiatan perioritas daerah seperti Subling, Jumat Keliling dan Gotong Royong, lalu tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas dan sengaja memanfaatkan durasi jam istirahat siang secara berlebihan, datang kekantor hanya untuk absensi saja.
“Kita akan tegakkan kedisiplinan dengan Punishment dan Sanksi sesuai aturan yang berlaku, ASN sebagai wajah pemerintahan harus menunjukkan komitmen nyata, dimulai dari kedisiplinan diri sendiri,” tegasnya.
Ditambahkannya, kedepannya Pemkab Sarolangun akan menegakkan sanksi secara tegas dan bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku seperti surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, lalu pemanggilan dan teguran lisan maupun tertulis, penangguhan gaji, hingga pemberhentian dari jabatan maupun kepegawaian untuk pelanggaran tingkat berat
“Sudah ada kasus pegawai yang tidak masuk dalam waktu cukup lama. Kita akan menindaklanjuti sesuai prosedur. tidak ada yang kebal dari aturan. setiap pelanggaran ada konsekuensinya, sesuai berat-ringannya. Ini bukan soal menindak, tapi menegakkan keadilan, supaya yang disiplin tidak merasa dirugikan,” pungkasnya. (Ang)












