Example 468x60
BeritaHukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Sarolangun Sergap Bandit Spesialis Curanmor 

292
×

Sat Reskrim Polres Sarolangun Sergap Bandit Spesialis Curanmor 

Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN — Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran kepolisian Kabupaten Sarolangun. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan menangkap pelakunya yang ternyata telah lama menjadi incaran aparat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional oleh Unit Kriminal I Satreskrim Polres Sarolangun pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang teliti dan matang, tim operasi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MK alias ID, laki-laki, yang merupakan warga asli wilayah Kabupaten Sarolangun. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan ketekunan tim penyidik dalam menelusuri jejak pelaku sejak kasus pertama dilaporkan.
Peristiwa hukum ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan kendaraannya pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di lingkungan RT 06 Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan. Saat itu, sepeda motor milik korban sempat dipinjam oleh seorang temannya dengan alasan untuk menjemput anak. Namun tak lama kemudian, kabar yang diterima korban sangat mengejutkan, kendaraan tersebut ternyata dibawa lari oleh orang yang tidak dikenal dan tidak diketahui keberadaannya.
Keluarga korban telah berupaya sekuat tenaga mengejar dan mencari jejak pelaku, namun sayangnya pelaku seolah menghilang ditelan bumi. Atas dasar kerugian dan rasa khawatir yang mendalam, peristiwa tersebut pun segera dilaporkan secara resmi ke Polres Sarolangun dengan Nomor Laporan: LP/B/69/VII/2026/SPKT/RES SAROLANGUN/POLDA Jambi tertanggal 4 Juli 2026.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim tidak tinggal diam. Berbekal ketelitian dan pengalaman dalam memecahkan kasus, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan titik terang dan memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Desa Lesung Batu.
Segera setelah informasi valid, tim bergerak cepat menuju lokasi sasaran. Dan benar saja, saat dalam perjalanan di wilayah Desa Lesung Batu, petugas kepolisian berhasil berpapasan dan langsung mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Dalam proses pemeriksaan yang mendalam dan bertahap, tersangka akhirnya mengakui segala perbuatannya di hadapan penyidik. Bahkan yang lebih mengejutkan, tersangka dengan jujur mengaku bahwa aksi jahatnya mencuri sepeda motor itu bukan hanya sekali dua kali, melainkan telah dilakukan secara berulang-ulang sebanyak 13 kali di berbagai lokasi yang masuk dalam wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kini, tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan telah diamankan di kantor Polres Sarolangun untuk menjalani tahap pemeriksaan dan penyidikan yang lebih intensif. Pihak kepolisian saat ini sedang giat melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri keberadaan sepeda motor hasil kejahatan yang belum kembali ke tangan pemiliknya, serta memanggil korban-korban lain yang dirugikan untuk melapor.
Atas rangkaian perbuatan yang telah dilakukan tersebut, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan didakwa melanggar ketentuan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers di lokasi. Beliau menegaskan bahwa pihaknya belum akan berhenti sampai kasus ini benar-benar terungkap tuntas.
“Tim penyidik kami masih terus bekerja keras melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi kejadian yang telah diakui oleh tersangka. Kami juga sedang berupaya maksimal melakukan penelusuran terhadap seluruh barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak,” tegas AKP Yosua Adrian.
Selain penangkapan, Satreskrim Polres Sarolangun juga telah menuntaskan serangkaian tindakan kepolisian yang sah dan lengkap, di antaranya pemeriksaan saksisaksi, pengumpulan dan pengamanan barang bukti, gelar perkara, hingga proses penangkapan dan pemeriksaan tersangka secara tertib dan manusiawi.
Di akhir keterangannya, Polres Sarolangun kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga, khususnya dalam menjaga serta mengamankan kendaraan bermotor agar tidak menjadi sasaran empuk pencuri. Apabila warga melihat hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan canggih dan cepat Call Center Polri 110 yang siap melayani pelaporan gangguan keamanan, keselamatan, serta meminta bantuan kepolisian kapan saja dan di mana saja” tandasnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *