Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

Ketua Koperasi SJM Kecewa, Dinas TPHP Tak Dapat Hadirkan Direksi PT SAM

475
×

Ketua Koperasi SJM Kecewa, Dinas TPHP Tak Dapat Hadirkan Direksi PT SAM

Sebarkan artikel ini

 

 

SAROLANGUN – Ketua Koperasi Sepakat Jaya Makmur (KSJM), Zikri, mengaku kecewa setelah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sarolangun tidak dapat menghadirkan direksi PT Sumatera Agro Mandiri (SAM) dalam rapat kedua yang digelar diruang Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangunn pada Selasa (11/08/2026) kemarin.

Padahal dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang dipimpin oleh ketua Komisi II Syahrial Gunawan, B.Ac, kemudian Fazin Hisabi, S.Kom (Wakil Ketua Komisi II) Riki Angriawan, SE (Sekretaris Komisi II) Azhar Pulungan,SE (Anggota) Sepriadi (Anggota) M.Julian Donopan, SH,MH (Anggota) dan dua pimpinan DPRD Sarolangun diantaranya Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wak II Dedi Ifriyansyah,SM itu, pihak Dinas TPHP Sarolangun diminta untuk menghadirkan pihak Direksi pusat PT SAM yang dapat membuat keputusan.

“kecewa lagi. karena yang dijanjikan Kepala Dinas TPHP didepan Komisi II DPRD Sarolangun untuk menghadirkan direksi PT SAM tidak terwujud, yang hadir hanya Purwadi dan Sarto,” ujar Zikri usai mengadiri rapat diruang Sekda Sarolangun.

Menurut Zikri, ketidakhadiran pihak direksi PT SAM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan membuat proses mediasi belum dapat menghasilkan penyelesaian karena pihak perusahaan masih mengutuskan perwakilan untuk menghadiri rapat mediasi antara Koperasi Sepakat Jaya Makmur (KSJM) dan Koperasi Sawit Gura Mandiri (KSGM) terkait persoalan kebun plasma serta addendum perjanjian dengan PT SAM.

Dalam yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Sarolangun, Ir. Muhamad Arief RH, MUM, masing-masing pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait pengelolaan kebun plasma. sehingga rapat mediasi tersebut masih belum menemukan titik terang terkait penyelesaian sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tuntutan kedua koperasi tersebut.

“Ketidakhadiran pihak direksi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan membuat proses mediasi belum dapat menghasilkan penyelesaian konkret.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan kebun plasma dan Addendum perjanjian antara kedua koperasi dengan PT SAM masih dalam proses mediasi lanjutan. (Ang)

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *