Example 468x60
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polisi Sergap Pelaku Pembobol Rumah Warga Dalam Waktu Singkat 

22
×

Polisi Sergap Pelaku Pembobol Rumah Warga Dalam Waktu Singkat 

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perumnas Bukit Emas Regency, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kasus ini berhasil diungkap Unit Krimunum I Satreskrim Polres Sarolangun pada Rabu (5/8/2026), setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan yang diterima dari korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 23 Juli 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku berinisial KS (39), warga Kecamatan Pelawan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Yosua Adrian.

Peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk beraktivitas di Kota Sarolangun. Sepulangnya ke rumah, korban mendapati bagian belakang rumah telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai sebesar Rp12 juta dan satu unit telepon genggam OPPO 17K warna silver yang disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, KS mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.

AKP Yosua Adrian menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.Polres Sarolangun akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Saat ini bebernya lagi ,pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *