SAROLANGUN – Dalam rangka menyambut Perayaan hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M ,Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun menetapkan jadwal libur sekolah mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP Sederajat selama dua pekan terhitung sejak 14 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026.
Penetapan jadwal libur sekolah tersebut berdasarkan surat edaran Nomor : P/146/400.3.5/11/2026 yang merujuk pada Surat Keputusan bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun, melalui Kabid Pendidikan Dasar. Muallimin, M.Pd.I, kepada awak media menjelaskan bahwa proses pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026 mendatang.
”ketetapan hari libur Sekolah berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026,” ujarnya pada jumat (13/03/2026)
”Secara keseluruhan, total libur Sekolah dalam rangka Lebaran 2026 selama 16 hari kerja.” sambung Mualimin.
Ia juga menghimbau kepada anak didik untuk memanfaatkan waktu libur Sekolah berkumpul bersama keluarga dan menjalin silaturahmi guna mempererat persaudaraan. (Ang)












