Example 468x60
BeritaDaerahDesa Membangun

Kadis PMD Minta Kantor Desa Buka Sesuai Jam Kerja

88
×

Kadis PMD Minta Kantor Desa Buka Sesuai Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN POST- Kedisiplinan perangkat Desa Bangun Jayo Kecamatan Bathin VIII disorot, hal tersebut berkaitan dengan tutupnya Kantor Kepala Desa tersebut pada saat Jam kerja.

Tutupnya kantor kepala Desa Bangun Jayo tersebut terpantau pada hari Kamis (16/10/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB. saat berberapa awak media singgah dikantor desa tersebut. terlihat pintu kantor desa masih tertutup rapat tidak ada kegiatan apapun.

Untuk mengetahui prihal tutupnya kantor kepala Desa Bangun Jayo, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada sekretaris desa (Sekdes) bernama Adri melalui pesan WhatsApp. namun tidak mendapat respon, lalu awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bangun Jayo Damsuki via Whatsappnya terkait tidak adanya kegiatan di kantor desa.

Kepada awak media, Damsuki menyebutkan kemungkinan perangkat desa yang piket sedang kondangan karena ada warganya yang sedang menggelar hajatan. “Lg ado warga hajatan mungkin kondangan, ” jawabnya. sedangkan untuk posisinya sendiri disebutkan sedang melaksanakan ibadah umroh. “Saya lagi di Tanah Suci pak.” Kata Damsuki melalui pesan Whatsappnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi, S.Sos. Saat dikonfirmasi terkait tutupnya kantor Desa Bangun Jayo menjelaskan, bahwa telah menghubungi Sekretaris Desa Bangun Jayo bernama Adri.

Dari keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa salah ada satu keluarga perangkat desa setempat sedang mengelar acara peresmian pernikahan.

“Tapi sudah saya ingatkan lain kali untuk tetap buka kantor sesuai jam kerja sebagai mana biasanya,” kata Mulyadi

Sementara itu. Ketua Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) DPD Kabupaten Sarolangun, Andra saat dimintai tanggapannya, mengatakan ada dugaan oknum Pemdes setempat manipulasi absensi kehadiran dan ini berdampak pada keabsahan gaji yang diterima.

“Kalau mereka bekerja tidak ful atau jarang jarang masuk kerja apakah negara wajib membayar gajinya penuh, Kalau orang tidak kerja apakah sah menerima upah dari negara, tentunya hal ini harus disikapi oleh Pengawas internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sarolangun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” katanya.

“Saya meminta APIP Inspektorat Kabupaten Sarolangun, tidak hanya melakukan audit keuangan desa saja, akan tetapi melakukan pemeriksaan kinerja untuk menjamin efektivitas dan ketaatan perangkat desa terhadap peraturan, kedisiplinan kerja, termasuk kehadiran dikantor untuk melayani masyarakat.” Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *