SAROLANGUN POST – Seakan tak pernah henti dalam mengungkap kasus kejahatan ,Polres Solangun kembali berhasil mengungkap kasus pencurian. Dengan mengamankan seorang daptar pencarian orang (DPO)yang berasal dari Kecamatan Pauh .
Keberhasilan menangkap pelaku DPO berkat kerja keras Tim Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolang ,pada hari Kamis (16/10/2025).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK kepada awak media membenarkan pihaknya telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam rumusan (Pasal 363 KUHP).
“Pelaku ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang : DPO/14/III/2024/Reskrim, Tanggal 30 maret 2024 telah mengamankan IM, 38 tahun, laki-laki, Petani.Beralamat di RT 09 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” terangnya
Adapun proses kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 16 oktober 2025 sekira pukul 02.48 WIB.Tim Macan Pseko Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku curat berinisial IM sedang berada di Kecamatan Pauh.
Tak ingin targetnya kabur ,kemudian tim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku, namun sesampainya dirumah tersangka hanya ada istri dan anak dari tersangka.
Langkah selanjutnya Tim langsung bergerak menuju rumah MF yang merupakan teman dari tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian. Sesampainya dirumah MF Tim berhasil mengamankan DPO pelaku curat atas nama IM.Saat itu juga petugas kepolisian langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Sarolangun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim kembali menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman yaitu maksimal 7 tahun penjara dan bisa menjadi maksimal 9 tahun penjara jika memenuhi unsur pemberatan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di Kabupaten Sarolangun. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati.
“Saat ini tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi target operasi Tim Macan Pseko” ingatnya
Kasat Reskrim juga menyoroti tersangka adalah pelaku yang selama ini mereka cari. Ia berharap kerja sama semua pihak untuk memperhatikan hal ini, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencari solusi terbaik agar remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana.
Kemudian ia juga menambahkan bahwa motif pencurian sebagian besar adalah untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan secara pidana tapi bagaimana kedepan bisa bekerja sama dengan stakeholder .
“Kami akan berkoordinasi kedepan dengan berbagai stakeholder untuk menyiapkan kegiatan positif, seperti misalnya membuat tempat pencucian motor yang akan dioperasikan oleh mereka,” Simpulnya ( Chairul Botax)