Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunEkonomi & BisnisHukum & Kriminal

Polres Sarolangun Langsung Tancap Gass  Berhasil Amankan DPO Asal Pauh Dugaan Kasus Pencurian 

84
×

Polres Sarolangun Langsung Tancap Gass  Berhasil Amankan DPO Asal Pauh Dugaan Kasus Pencurian 

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN POST – Seakan tak pernah henti dalam mengungkap kasus kejahatan ,Polres Solangun kembali  berhasil mengungkap kasus pencurian. Dengan  mengamankan seorang daptar pencarian orang (DPO)yang berasal  dari Kecamatan Pauh .

Keberhasilan menangkap pelaku DPO berkat kerja keras Tim  Macam Pseko Sat Reskrim Polres Sarolang ,pada hari  Kamis (16/10/2025).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK kepada awak media membenarkan pihaknya  telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam  rumusan (Pasal 363 KUHP).

“Pelaku ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang : DPO/14/III/2024/Reskrim, Tanggal 30 maret 2024 telah mengamankan IM, 38 tahun, laki-laki, Petani.Beralamat di RT  09 Kecamatan Pauh Kabupaten  Sarolangun” terangnya

Adapun proses kronologis  penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 16 oktober 2025 sekira pukul 02.48 WIB.Tim Macan Pseko Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku curat berinisial  IM sedang berada di Kecamatan Pauh.

Tak ingin targetnya  kabur ,kemudian tim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku, namun sesampainya dirumah tersangka hanya ada istri dan anak dari tersangka.

Langkah selanjutnya Tim langsung bergerak menuju rumah  MF yang merupakan teman dari tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian. Sesampainya dirumah  MF Tim berhasil mengamankan DPO pelaku curat atas nama IM.Saat itu juga petugas kepolisian  langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Sarolangun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Kasat Reskrim kembali menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku  pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam  rumusan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman yaitu maksimal 7 tahun penjara dan bisa menjadi maksimal 9 tahun penjara jika memenuhi unsur pemberatan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di Kabupaten Sarolangun. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati.

“Saat ini tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi target operasi Tim Macan Pseko” ingatnya

Kasat Reskrim juga menyoroti tersangka adalah pelaku yang selama ini mereka cari. Ia berharap kerja sama semua pihak untuk memperhatikan hal ini, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencari solusi terbaik agar remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa motif pencurian sebagian besar adalah untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan secara pidana tapi bagaimana kedepan bisa bekerja sama dengan stakeholder .

“Kami akan berkoordinasi kedepan dengan berbagai stakeholder untuk menyiapkan kegiatan positif, seperti misalnya membuat tempat pencucian motor yang akan dioperasikan oleh mereka,” Simpulnya ( Chairul Botax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *