Example 468x60
BeritaDaerahDesa MembangunHukum & Kriminal

Kejari Sarolangun Kembali Berhasil Amankan DPO Kasus Tindak Pidana Penggelapan

393
×

Kejari Sarolangun Kembali Berhasil Amankan DPO Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Sebarkan artikel ini

 

SAROLANGUN – Dimana sebelumnya pada bulan Juni 2025 lalu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun telah berhasil mengamankan DPO kasus Korupsi Dana Desa, kini lagi – lagi tim Kejari Sarolangun kembali berhasil meringkus DPO kasus tindak pidana penggelapan, pada Kamis (21/8/2025).

Kajari Sarolangun melalui Kasi Intel (Kastel), Rikson Siagian,SH mengungkapkan jika penangkapan DPO atas nama M.Rusdi dalam kasus tindak pidana penggelapan di lakukan di salah satu warung martabak, jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Halte BRI Sri Pelayang Sarolangun saat sedang sarapan.

” Kita amankan M.Rusdi saat ia sedang sarapan martabak pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi,” ujar Rikson.

Ditambahkannya, jika M.Rusdi masuk dalam DPO Kejari Sarolangun setelah Mahkamah Agung memutuskan 2 tahun penjara pada tahun 2018 lalu, dan ia sempat menghilang kurang lebih hampir 7 tahun

” Ia merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana penggelapan Tandan Buah Sawit PT KDA dengan total sebesar Rp 1.9 miliar,” bebernya.

Sambung Rikson Siagian, SH mengapa baru kini DPO M.Rusdi baru berhasil ditangkap, dikatenakan dari informan Kejari Sarolangun yang bersangkutan berpindah – pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan tim dalam melakukan penangkapan.

” Kemarin kita kesulitan mencari keberadaannya, karena dari informan kita DPO ini berpindah – pindah, kadang di Jambi, bahkan pernah menetap di Kalimantan,” ungkapnya.

Terakhir Rikson Siagian,SH mengatakan, atas keberhasilan kembali Kejari Sarolangun menangkap DPO, berarti tinggal menyisakan 1 orang lagi DPO, yaitu atas nama Sandit. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *