Masyarakat Kagum ,Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun Kembali Sergap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Sebarkan artikel ini
SAROLANGUN – Lagi lagi nama Satuan Narkoba Polres Sarolangun semakin moncer dan harum ditengah tengah publik .Karena kembali berhasil menciduk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika disinyalir kuat jenis Sabu sabu .
Ketiganya tak berkutik saat ditangkap Tim Rajawali ,Tempat Kejadian Pekara ( TKP)di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi , Senin dinihari (14/04/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Ketiga pelaku kepada petugas mengaku warga Kabupaten Merangin Jambi.Ketiganya diketahui berinisial D (58 )Tahun, Warga Kecamatan Pamenang, TM, (29 )Tahun Warga Kecamatan Renah Pamenang dan MR (44) Tahun berasal dari Kecamatan Pamenang.
Untuk lebih detail dan jelasnya Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Rindradi saat dikonfirmasi Sarolangun Post ,secara tegas membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Sarolangun .
“Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5.19 Gram” terang AKP Riendradi
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dipimpin langsung IPDA Heri Liswanto S.H ,di Kelurahan Aur Gading tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun.
Berawal saat Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun memberhentikan sepeda motor merk Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BH 4921 XD yang digunakan oleh pelaku D.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ,disitu petugas menemukan barang bukti berada dibawah jok motor CBR .Berupa 1 plastik hitam yang terdapat 1 balutan tisu yang didalamnya berisi 1 plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 27 klip plastik bening kosong” tambah Kasi Humas.
Kemudian AKP Rindradi kembali membeberkan ternyata pembelian barang haram tersebut secara patungan dengan pelaku TM dan R.
“Dari keterangan pelaku D ,ia membeli Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 3.000.000.Dibeli secara patungan masing masing sebanyak Rp.2.000.000 uang milik D, Rp.500.000 uang TM dan dan Rp.500.000 uang dari R “ tegasnya
“Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 27 plastik klip bening kosong, 1 unit sepeda motor CBR warna hitam, 1 helai tisu, 1 plastik warna hitam, 1 Handphone merek OPPO warna hitam” Simpulnya ( Chairul)